Gambar Ilustrasi
Dompu, Chanelntb – Calon pekerja migran Indonesia yang diberangkatkan secara nonprosedural atau ilegal sangat rawan menjadi korban eksploitasi ekonomi, kekerasan, human trafficking hingga penipuan daring (online scam) di negara tujuan.
Seperti yang dilakukan oleh oknum sponsor Inisial HUS yang diketahui merupakan warga Desa Pringgarate Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah NTB yang menyalurkan pekerja migran Indonesia (PMI), Muliati warga Desa Latonda 1 Timur Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu NTB dengan tujuan Negara Dubai yang diduga kuat secara Nonprosedural atau ilegal.
Pasalnya oknum sponsor HUS di duga penyalurannya melalui calo/perorangan tanpa badan hukum yang jelas, maka visa yang digunakan untuk penyaluran Muliati selaku korban ke Negara Dubai yakni dengan visa ziarah atau visa kunjungan.
Menanggapi itu, oknum sponsor HUS, mengungkapkan bahwa penyaluran Muliati untuk menjadi seorang PMI ke luar negeri tersebut, justru dibantu secara maksimal oleh pihaknya, agar Muliati bisa di berangkatkan ke negara Negara Dubai, meskipun sebelumnya sponsor sendiri tidak berani memberangkatkan Muliati dengan alasan badannya bertato
Namun, setelah sampai di Negara Dubai PMI diduga memiliki niat lain dan yang ingin mencari gaji yang besar, sementara dia baru dua hari saja bekerja di rumah majikannya, malah dia langsung kabur.
Meski sebelumnya, pihak sponsor sering menasehati yang bersangkutan untuk tidak kabur dari majikannya sebab majikannya sangat baik, tetapi dia lebih memilih untuk kabur.
“Sebenarnya kami tidak bisa berangkatkan dia karena badannya bertato tapi kami terus upayakan secara maksimal sehingga dia bisa diterbangkan, tapi setelah dua hari bekerja kenapa dia kabur,”ucap HUS dalam pesan suaranya dari berbagai sumber.
Sehingga yang menjadi pertanyaan, kenapa pihak sponsor memaksakan diri untuk menerbangkan Mariati ke Negara Dubai menjadi PMI, sementara sponsor tau badan Muliati bertato?
Apa benar penyaluran Muliati itu menggunakan visa Ziarah? Namun pertanyaan media ke HUS selaku oknum sponsor via pesan WhatsApp, pada Sabtu (03/10/26) pagi ini, namun belum dijawab oleh oknum sponsor sendiri.
Dengan tidak adanya kejelasan dan kepastian dari oknum sponsor terkait penyaluran Muliati ini ke Negara Dubai, maka semakin kuat dugaan bahwa penyaluran oknum sponsor tersebut dilakukan secara Non Prosedural atau ilegal yang mengarah pada dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Human Tracficking.
Penulis IW


















