Hukum  

Diduga Gunakan Dokumen Perusahaan Tanpa Izin, Direktur CV. Andry Mandiri, Laporkan Oknum Staf “KSM” Dan Plt. Kabid Agribisnis Ke Kejari Dompu 

Foto, Pelapor, sekaligus Direktur CV. Andry Mandiri, Imam Mujahidin, saat melaporkan dugaan penggunaan dokumen perusahaan tanpa izin ke Kejari Dompu.

 

 

 

Dompu, NTB, Chanelntb – Direktur CV. Andry Mandiri, Resmi melaporkan seorang Staf berinisial “KSM” dan Plt. Kepala Bidang Agribisnis Serta Kepala Dinas Pertenakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Kabupaten Dompu Ke Kejaksaan Negeri Dompu atas dugaan penggunaan dokumen perusahaan tanpa izin.

Hal tersebut berdampak pada Direktur CV. Andry Mandiri, yang berkewajiban membayar Pendapatan Asli Daerah (PAD), Sebesar Rp. 15 juta, padahal perusahannya digunakan oleh oknum2 tersebut.

Kepada media, Pelapor sekaligus Direktur CV. Andry Mandiri, Imam Mujahidin, mengungkapkan bahwa ia telah melaporkan seorang Staf berinisial KSM, dan Plt. Kepala Bidang Agribisnis serta pimpinan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Kabupaten Dompu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu.

Pelapor menduga kuat bahwa dokumen perusahaan miliknya digunakan tanpa persetujuanya untuk kepentingan pengiriman ternak ke wilayah Jabodetabek.

Lanjut Ia mengaku baru mengetahui bahwa perusahaannya di gunakan orang lain, setelah adanya pemberitahuan kewajiban PAD sebesar Rp15 juta

“Baru saya, setelah menerima informasi dari Inspektorat Dompu pada 7 Oktober 2026.” ungkap pelapor pada sejumlah awak media, Kamis, 15/10/26.

Namun, anehnya, Pelapor mengaku memperoleh informasi, bahwa kewajiban PAD tersebut telah dibayarkan beberapa hari setelah laporan disampaikan ke kejaksaan.” sampai hari ini, saya belum mengetahui siapa pihak yang melakukan pembayaran dan apa dasar administrasi yang digunakan? ungkapnya penuh tanda tanya.

Oleh Karena itu, Pelapor meminta pihak inspektorat maupun aparat penegak hukum agar seluruh proses administrasi, penggunaan dokumen perusahaan, dan penetapan kewajiban PAD diperiksa secara transparan.

Selain itu, Pelapor juga mendesak Kejari Dompu untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut secara serius dan profesional.

Pelapor juga meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penggunaan dokumen tanpa izin serta memeriksa pihak-pihak terkait sesuai kebutuhan penyelidikan.

Pelapor juga menegaskan akan serius melanjutkan sekaligus mengawal persoalan ini, bahkan kasus ini akan dilaporkan kepada Kejati NTB dan Polda NTB

“Saya tidak main-main melanjutkan kasus tersebut, ” tegas pelapor dengan nada mengancam.

Oleh sebab itu, Pelapor meminta Kejari Dompu untuk segera memanggil dan memeriksa oknum staf, kepala bidang agribisnis serta Kadisnakeswan, apabila di perlukan” Dugaan penggunaan dokumen CV Andry Mandiri ini harus diusut sampai tuntas agar semuanya terang dan jelas,” tegas Iman.

Iman juga meminta Kepala Disnakeswan Dompu untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai persoalan tersebut.

Sebagai pimpinan instansi, kepala dinas diminta memastikan kejelasan administrasi dan melakukan evaluasi internal sesuai kewenangannya, tanpa mendahului hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.

Hingga berita ini dipublish, Kepala Disnakeswan Kabupaten Dompu belum berhasil ditemui saat didatangi di kantornya untuk dimintai klarifikasi dan memberikan hak jawab atas dugaan tersebut.

Pihak Kejari Dompu didatangi media tranrevolusi group com NTB, diruang tamu nya, membenarkan adanya laporan terkait persoalan itu dan menyatakan akan menindaklanjutinya. Adapun perkembangan resmi penanganan laporan tersebut masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut

Maka, dalam hal ini, Penggunaan nama, merek, atau atribut perusahaan tanpa izin pemilik diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Aturan Hukum dan Sanksi, Jika seseorang memakai merek atau nama perusahaan lain tanpa izin untuk kegiatan komersial, maka pelaku dapat dikenakan sanksi pidana dan perdata:

• Sanksi Pidana: Berdasarkan UU Merek, pelanggaran penggunaan merek terdaftar tanpa izin dapat diancam dengan pidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda hingga Rp2 miliar, tergantung pada bentuk kerugian dan jenis pelanggarannya.

• Gugatan Perdata: Pemilik resmi dapat mengajukan gugatan ganti rugi ke Pengadilan Niaga serta meminta penghentian penggunaan nama atau merek tersebut.

• Rahasia Dagang: Jika yang diambil mencakup metode bisnis atau informasi rahasia bernilai ekonomis, hal ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun penjara dan/atau denda Rp300 juta.

Penulis IW