Gambar, Papan Nama Sekolah SDN 08 Hu’u di Desa Jala.
Dompu, NTB, Chanelntb – Program Revitalisasi Satuan Pendidikan merupakan mandat dari Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 sekaligus bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC).
Revitalisasi Satuan Pendidikan adalah program strategis yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana satuan pendidikan yang berkualitas melalui rehabilitasi, pembangunan, dan penyediaan sarana dan prasarana satuan pendidikan.
Program ini bertujuan untuk memastikan bahwa sekolah-sekolah di Indonesia memiliki sarana dan prasarana yang memadai bagi kelangsungan pembelajaran.
Program revitalisasi satuan pendidikan dan Sekolah Dasar tahun 2026 diatur melalui pedoman resmi Bantuan Pemerintah yang mencakup persyaratan, mekanisme usulan digital, hingga pelaksanaan secara swakelola.
Tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus Kementerian Pendidikan Dasar dan menengah, Nomor : 55 Tahun 2025, tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026.
Salah satu yang tertuang dalam petunjuk teknis adalah Pembentukan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) yang merupakan tahapan awal dalam persiapan bantuan pemerintah untuk program Revitalisasi Satuan Pendidikan guna mengelola pelaksanaan fisik dan dana bantuan.
Adapun Langkah dan Proses Pembentukan P2SP, sebagai berikut :
• Rapat Musyawarah : Diadakan di satuan pendidikan melibatkan kepala sekolah, komite sekolah, perwakilan guru, tokoh masyarakat, serta unsur desa/kelurahan.
• Penetapan Struktur : Menyusun susunan kepengurusan P2SP yang biasanya terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, serta bidang teknis pelaksanaan.
• Tim Teknis Pendukung : Selain P2SP, dibentuk pula tim teknis yang mencakup tenaga perencana dan pengawas bangunan.
• Penyusunan Dokumen Berita Acara : Hasil musyawarah dituangkan ke dalam berita acara pembentukan P2SP serta Pakta Integritas anti-KKN sebagai syarat administrasi pencairan dana.
Setelah terbentuk, P2SP ini memiliki tugas utama, yaitu : Menyusun dokumen perencanaan fisik dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), mengelola pelaksanaan pengadaan barang/jasa dan pekerjaan fisik di sekolah serta menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran secara transparan.
Namun, pada rapat musyawarah pembentukan P2SP Program Revitalisasi Pembangunan/Rehabilitasi SDN 08 Hu’u Desa Jala diduga kuat tidak melibatkan komite sekolah, perwakilan guru, tokoh masyarakat, serta unsur desa.
Sehingga hasil musyawarah yang dituangkan ke dalam berita acara pembentukan P2SP serta Pakta Integritas anti-KKN sebagai syarat administrasi pencairan dana diduga kuat dimanipulasi oleh oknum kepala sekolah.
Hal itu yang dipersoalkan oleh Sahbudin, AB, warga Dusun Jala, Desa Jala, Kecamatan Hu’u, yang ditemui awak media, di kediamannya, Senin (28/9/2026) Sore.
Sahbudin, mengungkapkan bahwa berita acara pembentukan panitia diduga kuat dimanipulasi oleh oknum kepala sekolah,
Karena pada saat musyawarah pembentukan P2SP Program Revitalisasi SDN 08 Hu’u, diduga tanpa melibatkan sejumlah unsur masyarakat sebagaimana yang semestinya, seperti Komite Sekolah, wali murid, BPD serta tokoh masyarakat Desa Jala tidak hadir dalam proses yang dipersoalkan tersebut.
“Apa yang dilakukan oleh Kepsek SDN 08 Hu’u diduga merupakan pelanggaran keras yakni penyalahgunaan kewenangan.” tegas Sahbudin.
Sahbudin, membeberkan bahwa Dokumen Berita Acara pembentukan P2SP diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, karena semata-mata untuk melengkapi administrasi pengusulan anggaran bantuan pemerintah melalui program revitalisasi satuan pendidikan.
Untuk itu, Sahbudin menegaskan bahwa sejumlah dokumen administrasi itu perlu diverifikasi oleh instansi berwenang.
“Saya menduga dokumen yang diajukan kepada pihak terkait belum sepenuhnya menggambarkan proses yang berlangsung di lapangan.” bebernya.
Oleh karena itu, Ia meminta Dinas terkait agar Kepala SDN 08 Hu’u dipanggil untuk memberikan klarifikasi dan menjalani pemeriksaan serta pembinaan.
“Verifikasi terhadap dokumen-dokumen yang dipersoalkan dan mengambil langkah administratif apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian.” ungkapnya.
Untuk itu, Sahbudin mengingatkan bahwa sebelum anggaran program revitalisasi direalisasikan, agar persoalan ini terlebih dahulu diperiksa secara menyeluruh.
“Jangan sampai ada administrasi yang bermasalah kemudian berdampak pada pelaksanaan program revitalisasi sekolah,” katanya serius.
Sahbudin juga mengingatkan apabila setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan pelanggaran serius dan Kepala SDN 08 Hu’u tidak memenuhi panggilan untuk memberikan klarifikasi,
“Maka, Saya meminta pemerintah mempertimbangkan pencopotan dari jabatan kepala sekolah sesuai ketentuan yang berlaku” ungkap Sahbudin dengan nada mengancam.
Hal tersebut, tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026.
Serta bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dalam Pasal 17 dan 18, badan atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang.
Adapun Larangan tersebut meliputi :
– Melampaui wewenang : Bertindak melampaui batas wewenang yang diberikan oleh undang2.
– Mencampuradukkan wewenang : Menggunakan wewenang di luar tujuan yang ditetapkan untuk kewenangan tersebut.
– Bertindak sewenang-wenang : Mengambil keputusan atau tindakan tanpa dasar hukum yang jelas atau tanpa pertimbangan yang layak.Aspek Pidana (Tindak Pidana Korupsi)
Jika penyalahgunaan wewenang merugikan keuangan negara atau memperkaya diri sendiri dan orang lain, hal ini dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001): – Pasal 2 : Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara.
– Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara.
Adapun Unsur Penyalahgunaan Wewenang secara umum terdapat tiga unsur utama dalam penyalahgunaan wewenang:
– Unsur kesengajaan dalam menggunakan kekuasaan.
– Unsur pengalihan tujuan dari kewenangan yang diberikan.
– Unsur kepribadian yang negatif atau niat untuk kepentingan pribadi, golongan, atau Abuse of Power.
Hingga berita ini dipublish, Kepala Sekolah SDN 08 Hu’u yang dihubungi via watshapp, belum merespon.
Penulis IW


















