Gambar, vidio dan postingan yang diduga diapload oleh oknum rentenir IF berstatus Guru PPPK SMPN 2 Woja di medsos
Dompu, NTB, ChanelNtb – Penagihan hutang dengan cara kekerasan fisik, ancaman, kata-kata kasar, serta mempermalukan debitur atau peminjam di depan umum atau menyebarkan data pribadi. Serta dilarang menghubungi pihak yang tidak terkait (seperti keluarga atau kerabat) dan melakukan teror komunikasi secara terus-menerus yang mengganggu.
Justru akan menimbulkan masalah bagi si penagih utang itu sendiri, baik itu konflik sosial maupun berdampak proses hukum.
Seperti yang dilakukan oleh oknum rentenir berstatus Guru PPPK di SMPN 2 Woja berinisial IF yang diduga kuat telah melakukan penagihan utang dengan cara yang tidak manusiawi terhadap peminjam yang berinisial EN warga Desa Matua Kecematan Woja.
Dimana oknum rentenir tersebut diduga telah mempermalukan dengan menghina peminjam EN melalui unggahan video di medsos beberapa bulan yang lalu
Hal tersebut, berdampak pada terggangunya mental dan mengalami trauma yang berlebihan.
“Padahal saya ini sudah punya niat baik untuk melunasi utang,” ungkap peminjam EN, saat diwawancarai awak media di kediamannya Desa Matua, Jum’at, 02/10/26, Malam Sabtu.
En juga mengungkapkan bahwa sebagian pinjamannya itu sudah di cicil ke oknum rentenir tersebut,” Tapi memang saat belum punya uang sehingga belum bisa bayar utang,” katanya sambil memperlihatkan video dan postingan oknum rentenir tersebut
Ia juga menyayangkan tidak seharusnya oknum rentenir tersebut melakukan penagihan yang tidak punya nurani seperti itu, karena masih ada cara-cara yang lebih manusiawi.
“Tidak perlu apload video di medsos, dengan menghina keluarga saya,” katanya dengan nada dongkol.
Apalagi, kata dia, oknum rentenir tersebut diketahui dalam menjalankan usahanya diduga kuat tidak memiliki izin atau secara ilegal.
Oleh karena itu, En menegaskan bahwa dalam waktu dekat ini, kami akan segera melaporkan oknum rentenir tersebut ke pihak kepolisian atas dugaan penghinaan, pencemaran nama baik dan menjalankan praktek rentenir yang diduga tanpa Izin resmi.
‘Bukti yang di apload di Medsos, Video, Postingan sudah kita pegang, tinggal kita laporkan saja,” tegasnya dengan nada mengancam.
Maka, praktek rentenir tersebut dapat dijerat dengan Pasal 273 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku yang tidak memiliki izin dapat dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda maksimal Kategori III.
Sedangkan dasar hukum dan risiko pelanggaran lainnya, adalah Pelanggaran Izin Usaha : Menyalurkan pinjaman uang sebagai mata pencaharian secara ilegal melanggar ketentuan perizinan sektor keuangan.
Karena kegiatan ini diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).Ancaman Pidana Penipuan: Jika dalam praktiknya rentenir melakukan tindak pengancaman, pemerasan, atau penipuan, maka, mereka dapat dikenakan pidana berlapis menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),
Serta UU ITE (UU No. 1/2024 Pasal 27A): Pencemaran nama baik yang dilakukan melalui sarana informasi atau media elektronik diancam pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda Rp400 juta.
Hingga berita ini dipublish, oknum rentenir IF, berstatus Guru PPPK SMPN 2 Woja belum dapat dikonfirmasi.
Penulis IW


















