Hukum  

Dua Terduga Pelaku Bandar Sabu di Lingkungan Bali Barat, DiSergap Tim Satresnarkoba Polres Dompu Dengan BB Sabu 23,04 Gram 

Gambar, Barang Bukti (BB) sabu 23,04 Gram dan BB Lainnya.

 

 

 

Dompu, Chanelntb – Lagi-lagi Tim gabungan Satresnarkoba Polres Dompu bersama personel Sat Samapta, Sat Lantas, dan Polsek Dompu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika dengan mengamankan dua orang terduga pelaku yang masuk dalam daftar target operasi (TO), Sabtu (17/10/2026) sore.

Pengungkapan tersebut berlangsung sekitar pukul 17.30 WITA di Kelurahan Bali Satu Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.

Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., dengan melibatkan 36 personel gabungan.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat pada Jumat (16/10/2026) mengenai sebuah rumah di Lingkungan Bali Barat yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan hingga memastikan keberadaan target operasi.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan dua terduga pelaku berinisial AHS (40) dan AS (48), masing-masing di rumah dan sekitar kediamannya di kelurahan Bali.

Saat melakukan penggeledahan terhadap AHS, petugas menemukan barang bukti berupa tiga plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu, timbangan digital, pipet yang dimodifikasi menjadi sekop, lima plastik klip kosong, satu toples plastik, satu plastik kresek putih, serta satu unit telepon genggam.

Dari hasil pemeriksaan awal, AHS menyebutkan bahwa sabu tersebut merupakan milik AS. Petugas kemudian mengamankan AS dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan saksi umum.

Dari penggeledahan terhadap AS, petugas menyita satu unit telepon genggam, sementara dari rumahnya tidak ditemukan barang bukti narkotika.

AS selanjutnya mengakui bahwa sabu yang ditemukan di rumah AHS merupakan miliknya. Total barang bukti yang diamankan memiliki berat bruto 23,04 gram, termasuk kemasan plastik.

“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang kami dalami melalui penyelidikan. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul narkotika tersebut serta mendalami dugaan keterlibatan para terduga dalam peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Dompu,” ujar IPTU Rahmadun Siswadi.

Ia juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian dan mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya.

Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan apresiasi atas keberhasilan personel gabungan dalam mengungkap kasus tersebut. Menurutnya, keberhasilan ini merupakan wujud keseriusan Polres Dompu dalam memberantas peredaran narkotika serta menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.

“Kami mengapresiasi kinerja personel yang telah menindaklanjuti informasi masyarakat hingga berhasil mengamankan dua terduga pelaku beserta barang bukti. Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Dompu,” ujarnya.

Kasi Humas juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran barang terlarang tersebut.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Dompu untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau ketentuan pidana lain yang relevan berdasarkan hasil penyidikan.

Polres Dompu menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika melalui penegakan hukum dan kerja sama dengan masyarakat demi mewujudkan lingkungan yang aman dan bebas dari bahaya narkoba.

Dalam waktu kurang dari satu Minggu ini, Satresnarkoba dan Tim Gabungan Polres Dompu sukses menggagalkan transaksi besar sabu di tiga lokasi yang berbeda, dengan total Barang Bukti sabu yang berhasil diamankan sekitar 106.46 Gram.

Adapun rincian lokasi dan jumlah Barang Bukti sabu, sebagai berikut :

@. Lokasi Kelurahan Karijawa Utara, BB sabu 57, 22 Gram.

@. Lokasi Kelurahan Bali Satu, BB Sabu 26,2 

@. Lokasi Kelurahan Bali Satu, BB Sabu 23,04.

Hal tersebut, sebagai bentuk komitmen Polres Dompu dalam memberantas peredaran gelap Narkotika di wilayah hukumnya, dan merupakan pencapaian yang sangat luar biasa di tahun 2026 ini.