Hukum  

Satresnarkoba Polres Dompu Kembali Ungkap Jaringan Besar Narkotika, Dua Terduga Pelaku Berhasil Di Tangkap Beserta BB Sabu 26,2 Gram.

Gambar, Barang Bukti (BB) 26,2 Gram dan BB Lainnya.

 

 

 

 

Dompu, Chanelntb – Upaya Tim Satreskoba Polres Dompu dalam memberantas peredaran Narkotika yang merajalela di wilayah Bumi Nggahi Rawi Pahu ini patut di beri apresiasi,

Karena dalam waktu kurang dari satu Minggu, Tim Satreskoba yang dinakhodai Iptu Rahmadun Siswandi, SH, berhasil mengungkap jaringan besar dalam peredaran gelap Narkotika di wilayah hukum Polres Dompu.

Sehari sebelumnya, Tim Gabungan Polres Dompu sukses mengamankan 2 orang terduga pelaku yang diduga merupakan bandar besar narkotika beserta Barang Bukti (BB) sabu 57,22 Gram di Karijawa Utara Kec Dompu kab Dompu.

Kini, Tim Satreskoba Polres Dompu yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika yang juga merupakan jaringan besar di Kabupaten Dompu

Dengan mengamankan dua orang terduga pelaku di Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 11.00 WITA.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat pada Kamis (15/10/2026) mengenai sebuah kamar kos di wilayah Sawete Barat yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga memastikan keberadaan target.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua terduga pelaku berinisial MH (25), warga Kelurahan Potu, dan LT (28), warga Kelurahan Bada. Keduanya diamankan di sebuah kamar kos di Kelurahan Bali.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dalam sejumlah plastik klip, yang disimpan di dalam kotak rokok dan kotak telepon genggam. Petugas juga mengamankan dua alat isap sabu (bong), pipet yang telah dimodifikasi, plastik klip kosong, telepon genggam, sepeda motor Honda Vario 160 tanpa nomor polisi, uang tunai Rp100.000, serta sejumlah barang lainnya.

Secara keseluruhan, barang bukti yang diduga sabu tersebut memiliki berat bruto 26,2 gram, termasuk kemasan plastik. Petugas selanjutnya melakukan pengembangan ke sebuah rumah di Kelurahan Karijawa yang disebut dalam pemeriksaan awal sebagai lokasi yang berkaitan dengan asal barang. Namun, orang yang dicari tidak berada di tempat dan hasil penggeledahan rumah tersebut tidak menemukan barang bukti terkait narkotika.

Dalam keterangannya, IPTU Rahmadun Siswadi,S.H. menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Dompu.

“Keberhasilan ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap dugaan peredaran narkotika, termasuk mengembangkan kasus ini untuk menelusuri sumber barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Tanggapan Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, mengapresiasi kerja personel gabungan yang telah menindaklanjuti informasi masyarakat dan berhasil mengamankan dua terduga pelaku beserta barang bukti yang diduga narkotika.

Melalui Kasi Humas, Kapolres menegaskan bahwa Polres Dompu berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Dompu melalui penegakan hukum, pengembangan jaringan, serta kerja sama dengan masyarakat.

“Pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan semua pihak. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. Setiap informasi akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ungkap IPTU I Nyoman Suardika.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Dompu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga melakukan pemeriksaan saksi, pengembangan sumber narkotika, dan melengkapi administrasi perkara.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan dengan ketentuan hukum terkait tindak pidana narkotika. Proses hukum selanjutnya akan dilakukan sesuai hasil penyidikan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Sumber Humas Polres Dompu).

Penulis IW