Hukum  

Dinilai Lamban, Kuasa Hukum PT HTU, Desak Penyidik Polres Dompu Segera Tetapkan Tersangka Direktur PT. IHA.

Foto, Kuasa Hukum, Ilham, SH, Bersama Direktur PT. HTU, H. Taufik, saat berada di Polda NTB 

 

 

 

Dompu, Chanentb – Terkait proses hukum kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan Dana Umrah 58 Jemaah yang ditangani pihak penyidik Polres Dompu dinilai lamban.

Pasalnya kasus tersebut sudah hampir 2 pekan, Namun belum ada perkembangan yang signifikan terhadap kasus yang dilaporkan oleh Tim Kuasa Hukum, PT HTU, di Mapolres Dompu, Dengan terlapor Direktur PT Indah Haromain inisial L, seperti pada beberapa pemberitaan sebelumnya melalui media Chanelnb. beberapa waktu yang lalu.

Mengingat kasus tersebut hanya merupakan delik biasa, Maka, tanpa ada aduan dari pihak korban, secara konstitusional pihak kepolisian wajib memproses persoalan itu secara hukum.

Karena, dalam kasus ini, total dugaan kerugian PT. Taufik Haji dan Umroh (THU) di perkirakan mencapai sekitar Rp. 1.48 Miliar.

Hal itu, menuai kritikan dari Kuasa Hukum PT HTU, Ilham, SH, pada press releasenya, yang dikirim ke awak media melalui WhatsApp, Minggu, 11/10/26.

Kuasa hukum HTU, sebelumnya, menyampaikan apresiasi apa yang dilakukan pihak keluarga jama’ah umroh di Desa Bolo Kecematan Madapangga dengan aksi blokir jalan di perempatan cabang bolo.

Reaksi para keluarga jama’ah di Bima yang melakukan aksi pemblokiran jalan, itu menandakan sebagai sesuatu sinyal bahwa hukum hari ini sangatlah “tumpul”

“Di dalam hukum kita terdapat 2 delik, yakni delik aduan dan delik umum,” jelasnya 

Didalam delik aduan itu memang membutuhkan laporan atau pengaduan dari orang yang dirugikan.” Misalnya kasus pencemaran nama baik, KDRT, itu delik aduan, tanpa laporan atau pengaduan dari korban, maka polisi tidak bisa melakukan tindakan apapun,” terangnya.

Akan tetapi, Lanjut, Irham, kasus dugaan penipuan dan atau penggelepan itu masuk dalam kategori delik biasa, Maka tanpa ada aduan dari pihak korban, secara konstitusional pihak kepolisian wajib memproses secara hukum.

Namun, sangat disesalkan, kasus yang sudah bergulir lama di Mapolres Dompu belum juga terlihat tindakan serius dari pihak penyidik

“Aparat penegak hukum hari ini sangatlah mandul, Padahal hukum acara kita yang terbaru ini, telah memangkas semua kemandulan2 seperti itu, “ungkap Irham sinis. 

Oleh karena itu, Kussa Hukum, Irham, mendesak pihak penyidik Polres Dompu untuk menindaklanjuti laporan tersebut, agar terlapor sesegera mungkin ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami juga meminta pihak penyidik untuk segera menangkap terlapor yang masih berkeliaran bebas diluar sana,” tegas Irham.

Penulis IW