Hukum  

Dilarang Keras! Program Revitalisasi SDN 11 Pajo, Obyek Yang Sama Dengan Proyek Sebelumnya, LBH Pilar Keadilan, Segera Laporkan Ke APH

Gambar, Ilustrasi 

 

 

 

 

Dompu, NTB, Chanelntb – Dalam sistem penganggaran negara, sekolah dilarang keras menerima bantuan untuk objek fisik yang sama di tahun anggaran yang sama atau berdekatan (pendanaan ganda/double funding). Namun, jika program dari pusat digunakan untuk menuntaskan fasilitas yang belum tertangani oleh APBD daerah, maka hal tersebut diperbolehkan.

Seperti persoalan yang muncul pada pembangunan SDN 11 Pajo Kabupaten Dompu-NTB melalui program revitalisasi yang diduga kuat bermasalah karena menerima proyek pembangunan sekolah pada obyek yang sama,

Karena di tahun 2025 lalu, SDN 11 Pajo mendapatkan anggaran dari APBD II ratusan juta untuk kegiatan renovasi atap sekitar 3 ruang kelas dan ironisnya pada tahun 2026 ini, SDN 11 kembali mendapatkan anggaran sebesar Rp. 1,9 Milliar yang bersumber dari APBN, yang diperuntukkan renovasi seluruh atap sekolah termasuk atap yang sudah direnovasi di tahun 2025, kemarin.

Hal itu yang dipersoalkan oleh sejumlah elemen masyarakat salah satunya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pilar Keadilan Dompu yang akan melaporkan mega proyek Revitalisasi SDN 11 pajo yang saat ini sedang berjalan.

Kepada media, Ketua LBH Pilar Keadilan Dompu, Indra Mauludin, SH, MH, menegaskan bahwa pihaknya akan segera melaporkan Program Revitalisasi SDN 11 Pajo yang saat ini dalam proses pembangunan.

Pasalnya, proyek dengan anggaran fantastis ini berpotensi besar merugikan keuangan negara dan masuk kategori Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada pelaksanaan proyek tersebut terkesan menghamburkan2 uang negara dengan mengabaikan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh pusat.

Sebab, Lanjut, Indra mengungkapkan pada tahun 2025 lalu, SDN 11 Pajo mendapatkan anggaran dari APBD II dengan anggaran ratusan juta rupiah yang diperuntukkan kegiatan renovasi atap sekitar 2-3 ruang belajar,

Namun, mirisnya di tahun 2026 ini SDN 11 Pajo kembali mendapatkan anggaran sebesar Rp.1,9 Milliar dari APBN untuk pembangunan gedung baru dan renovasi seluruh atap sekolah termasuk yang sudah di renovasi tahun 2025 kemarin.

“Sudah jelas ini menghamburkan anggaran negara, karena renovasi yang dilakukan pada tahun 2025 lalu justeru kembali dibongkar dan di renovasi lagi tahun 2026 ini dengan menggunakan anggaran APBN. Aksi ini patut dicurigai dan diduga memainkan anggaran negara,”kata Indra dengan nada tegas pada sejumlah awak media, Kamis, 01/10/26.

Indra juga menegaskan bahwa dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera melaporkan mega proyek program revitalisasi SDN 11 Pajo di Mapolres Dompu dengan menyertakan sejumlah barang bukti kuat.

“Ini masuk ke dugaan Tindak Pidana Korupsi. Pelaksana, pengawas, kepala sekolah dan sejumlah pihak yang terlibat dalam mega proyek ini akan kami sertakan namanya dalam Laporan itu,”tegas jebolan Magister Hukum di Yogyakarta ini.

Hingga berita ini dipublish, pihak SDN 11 pajo belum dapat dimintai keterangannya.

Penulis IW