Foto, Plt Direktur PDAM Dompu, H. Didy Wahyudi, SE
Dompu, Chanelntb – Plt. Direktur PDAM Dompu, H. Didy Wahyudi SE, resmi melaporkan Oknum Eks Karyawan baru PDAM Dompu, yang berinisial “FM”, Ke Polres Dompu atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik (ITE) dan Penyalahgunaan Wewenang.
Dalam akun Facebook nya bernama “Fitrah Mulyadi” diduga telah memosting, mulai pada hari Sabtu, tanggal 10 Oktober sampai dengan hari Minggu tanggal 11 Oktober 2026, dengan isi postingan bahasa atau kata-kata “Pimpinan Yang Zolim, Penindas dan Talimalo” yang mengarah pada fitnah keji.
Selain itu, juga terlapor diduga Penyalahgunaan Wewenang dengan melakukan Pemasangan sambungan atau meteran air secara ilegal (tanpa izin resmi penyedia layanan atau pimpinan PDAM) yang merupakan pelanggaran hukum serius yang dapat dijerat dengan sanksi pidana penjara.
Dibuktikan dengan Surat Tanda Terima Pengaduan, Nomor : STTP/1360/X/2026/SPKT/Res Dompu/Polda NTB, tertanggal 11 Oktober 2026, yang ditandatangani KA SPKT Pamamta 1, Bambang Supriadi,S. Sos
Kepada Media Pelapor, H. Didy Wahyudi, mengungkapkan bahwa oknum Eks Karyawan baru PDAM yang diduga telah menyebarkan fitnah yang keji dengan cara merongrong kewibawaannya
“Dia memposting foto saya yang sedang bekerja, tapi belum diposting oleh saya sendiri, tanpa seijin saya, itukan melanggar undang-undang tranmisi,” ungkap Plt. Direktur PDAM Dompu, H. Didy, pada awak media di ruang kerjanya, Jum’at, 16/10/26.
Selain itu, oknum tersebut juga memposting nama dan jabatannya yang mengarah pada fitnah ataupun tuduhan keji.” Namun apabila dia tidak bisa di buktikan, Maka dia harus mempertangung jawabkan dihadapan hukum,” tegas Plt Direktur PDAM.
Oleh sebab itu, Lanjut H.didy, oknum tersebut harus mampu membuktikan tuduhan2 itu dihadapan hukum,
Selanjutnya oknum tersebut diduga telah mencemarkan nama baik melalui unggahannya di media sosial dengan kata-kata yang tidak manusiawi yakni “Tali Malo” yang artinya perbuatan tercela pada perempuan, atau hal yang paling buruk,” dan itu harus di pertanggung jawabkan oleh oknum tersebut, dan itu yang saya laporkan ke Polres Dompu,” pungkas H. Didy
Dalam laporan ini, H. Didy menegaskan bahwa bahwa hampir semua karyawan PDAM di ajukan sebagai saksi dalam kasus ini,” Khususnya semua perempuan yang selalu berkomunikasi dengan saya sehari-hari, itu sudah di ajukan sebagai saksi semua,” tegasnya.
Hal tersebut, bertentangan dengan Undang-undang ITE (UU No. 1/2024 Pasal 27A): Pencemaran nama baik yang dilakukan melalui sarana informasi atau media elektronik diancam pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda Rp400 juta.
Kemudian aturan terkait tindakan menyambung air ilegal atau memanipulasi meteran air dikategorikan sebagai tindak pidana pencurian karena mengambil komoditas/hak milik negara/daerah tanpa hak, sebagai berikut :
#. Di atur dalam Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru): Mengatur tindak pidana pencurian biasa. Pelaku pencurian air atau perusakan fasilitas meteran air terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda kategori tertentu (hingga ratusan juta rupiah).
Dan Pasal 362 KUHP Lama : Mengatur tentang pencurian secara umum dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
#. UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, Jika pemasangan ilegal tersebut melibatkan modifikasi, perusakan segel, atau pemalsuan komponen meteran air agar penggunaan air tidak tercatat (alat ukur menjadi tidak akurat), pelaku dapat dijerat dengan Pasal 32 ayat (1) UU Metrologi Legal juncto Pasal 258 KUHP. Undang-undang ini melarang keras segala bentuk manipulasi terhadap alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya yang telah ditera resmi.
#. UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
Undang-undang ini menegaskan hak guna air dan tata kelolanya. Segala bentuk penyadapan atau pengambilan air minum langsung dari pipa distribusi secara tidak sah yang merusak sistem penyediaan air minum (SPAM) dapat dikenai sanksi karena mengganggu hak akses air bersih bagi masyarakat luas dan merugikan negara.
#. Peraturan Daerah (Perda) dan Aturan Internal BUMD/PDAM, Setiap daerah memiliki Peraturan Daerah dan Surat Keputusan Direksi BUMD Air Minum setempat yang mengatur sanksi administratif dan denda material yang sangat berat bagi pelaku illegal connection :
• Denda Kumulatif: Pelanggar biasanya diwajibkan membayar denda berkali-kali lipat (misalnya 10 hingga 15 kali lipat dari tagihan bulanan tertinggi) ditambah dengan taksiran kerugian volume air yang hilang selama masa pencurian.
• Tindakan Administratif: Pemutusan sambungan rumah secara total, pencabutan meteran, pembongkaran pipa dinas, hingga kewajiban membayar biaya pasang baru jika ingin menjadi pelanggan resmi kembali.
Serta Undang-Undang Transmisi” merujuk pada dua payung hukum yang berbeda di Indonesia, tergantung pada konteks transmisi yang Anda maksud : apakah undang-undang transmisi data/elektronik atau transmisi energi listrik.
Undang-undang transmisi data/elektronik, Jika yang dimaksud adalah penyebaran, pengiriman, atau pemindahan informasi elektronik (digital), payung hukum utamanya adalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ;
• Peraturan Utama: UU No. 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 serta UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua).
• Aturan Terkait “Mentransmisikan”: Tindakan mengirimkan informasi elektronik diatur secara ketat, khususnya jika muatannya melanggar hukum.
• Larangan Utama : Dilarang sengaja dan tanpa hak melakukan transmisi, mendistribusikan, atau membuat dapat diaksesnya konten ilegal, seperti:
• Konten kesusilaan/pornografi.
• Perjudian online.
• Penghinaan atau pencemaran nama baik.
• Pemerasan atau pengancaman.
• Berita bohong (hoax) dan ujaran Kebencian berbasis SARA.
• Transmisi Ilegal: Tindakan menyadap, mengubah, merusak, atau memindahkan dokumen elektronik milik orang lain secara ilegal diancam hukuman pidana penjara dan denda materiil hingga miliaran rupiah.


















