Tanah Negara Yang Disertifikat Dibiarkan Terlantar, Akan Diambil Kembali Oleh Negara Untuk Pembangunan Lembaga Kursus Dan Pelatihan.

Gambar, Warga Desa Soro Barat, Supriati atau yang akrab disapa Mbak Atik 

 

 

 

Dompu, Chanelntb – Salah seorang warga Desa Soro Barat, Supriati atau yang akrab disapa Mbak Atik mengungkapkan kronologis Tanah Desa/Negara yang diduga kuat telah di sertifikat oleh Kepala Dusun Pali Desa Soro Barat yaitu atas nama pribadinya.

Dimana, Kepala Dusun Pali diberikan kewenangan oleh kepala desa sorot barat untuk mengukur sekaligus mengumpulkan tanah masyarakat yang diusulkan pada program PRONA. Pada saat itu

Namun, mirisnya Kepala Dusun Pali Diduga kuat telah menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi dengan membuat sertifikat tanah Desa atas namanya sendiri.

Tidak hanya itu, bahkan Kepala Dusun Pali tersebut diduga kuat telah mengsertifikat sejumlah Tanah Desa lainnya kemudian menjualnya.

“Boleh turun cek lapangan masih banyak tanah yang disertifikat lalu dijual,” ungkap salah seorang warga Desa Soro Barat, Supriati dengan nada menantang, pada awak media, Rabu, 07/10/26.

Kemudian, lanjut Supriati mengungkapkan pada lokasi tanah yang dijadikan objek sengketa ini, mereka/almarhum sempat ingin menjual tanah itu tahun 2023, lalu, bahkan di pasang plang tanah ini dijual,” Tapi saya menggagalkan dan ini sudah berkali-kali,” bebernya.

Pada saat itu, Ia mengingatkan almarhum Kepala Dusun Pali untuk tidak lagi menjual tanah tersebut,” Tapi kalau untuk kepentingan umum, silahkan saya tidak keberatan, tapi kalau dinikmati sendiri! jangan, karena tanah itu dikuasai oleh negara.” tandasnya.

Karena mengingat tanah negara yang diduga disertifikat oleh Almarhum Kepala Dusun Pali yang saat ini terkesan terlantar bahkan belum dibangun apapun,

Oleh sebab itu, Supriati, meminta Izin kepada Pemerintah Desa Soro Barat, agar sekiranya tanah tersebut diberikan untuk pembangunan Paud Jodi.

Karena berhubung Paud Jodi mendapatkan bantuan program revitalisasi yang bersumber dari APBN sesuai dengan aturan yang berlaku

Oleh karena itu, Supriati, menyarankan kepada Pengelola Paud Jodi untuk tetap membangun Sekolah Paud di tanah Desa yang konon katanya telah di sertifikat oleh almarhum shaftudin yang saat itu selaku kepala dusun.

Karena tanah Desa yang sudah di sertifikat bisa diambil kembali oleh negara dalam kondisi tertentu, terutama tanah tersebut dikategorikan tanah terlantar dan dibutuhkan untuk kepentingan umum,

“Ini bukan bikin rumah saya pribadi, tapi ini untuk umum dan insyaallah ditanah itu akan saya bangun LKP..lembaga kursus dan pelatihan, Alhamdulillah sudah ada beberapa mesin bantuan dari dinas perikanan yang membutuhkankan tempat yang strategis dan saya rasa cocok di tanah negara tersebut,” pungkasnya serius 

Diakhir, mbak Atik berharap kepada semua pihak khususnya pemerintah desa, agar segera tertibkan semua aset pemerintah yang ada didesa Soro barat, Jangan sampai pembangunan akan terhalang karna tidak adanya obyek atau lokasi tempat membangun sementara tanah desa yg dikuasai oleh pemerintah begitu banyak didesa Soro barat yang diakui oleh warga

Dan Khusus kepada BPN, agar diteliti dulu obyeknya baru diukur dan diterbitkan sertifikatnya, karena untuk menerbitkan sertifikat harus ada rekomendasi dari pemerintah setempat atau pemdes

“Pertanyaan saya almarhum shafrudin apa ada rekomendasi dari pemdes saat itu atau hanya diukur diatas meja aliyas Abal2!, karena tanah desa itu hanya dikasi hak pakai dan hak guna usaha saja, tapi bukan untuk dimiliki secara pribadi,” kata Mbak Atik dengan nada sindir 

“Kalau, kemudian aparat kepolisian ingin meminta bukti atas tanah yang dikuasai oleh negara, Di dalam sertifikat tanah negara itu, termuat asal usul tanah. kan tidak perlu ditanyakan lagi,” paparnya penuh keyakinan.

Seperti yang termuat dalam peraturan pertanahan (PP No. 18 Tahun 2021), Terdapat beberapa jenis hak atas tanah negara yang bisa digunakan untuk mendirikan PAUD :

• Hak Pakai: Ini adalah skema yang paling umum. Tanah negara diberikan kepada instansi pemerintah, pemerintah desa, atau badan hukum keagamaan/sosial untuk digunakan dalam jangka waktu tertentu guna kepentingan fasilitas umum tanpa dipungut bayaran/wajib tahunan atau dengan tarif khusus.

• Hak Guna Bangunan (HGB): Jika PAUD didirikan oleh badan hukum formal swasta (seperti yayasan), yayasan tersebut dapat mengajukan HGB di atas tanah negara atau tanah Hak Pengelolaan (HPL) dengan jangka waktu tertentu.

Jika status tanah negara tersebut sudah tercatat sebagai aset instansi pemerintah tertentu (pusat maupun daerah), maka pihak penyelenggara PAUD bisa menempuh jalur kerja sama pemanfaatan berikut :

• Skema Pinjam Pakai: Pemerintah Desa atau Pemerintah Daerah dapat meminjam tanah/bangunan milik Pemerintah Pusat untuk penyelenggaraan pendidikan. Skema ini gratis (tidak dipungut kontribusi) dengan jangka waktu umumnya 5 tahun dan dapat diperpanjang.

• Skema Sewa BMN/BMD: Jika pendiri PAUD atau sejenisnya adalah pihak swasta/perorangan, tanah negara dapat disewa dengan tarif khusus yang biasanya mendapatkan keringanan karena peruntukannya untuk fungsi pendidikan non-komersial.

Ketentuan Khusus Tanah Kas Desa (TKD) Jika tanah negara yang dimaksud statusnya telah diserahkan penguasaannya kepada desa sebagai Tanah Kas Desa (TKD), maka pembangunannya diatur melalui peraturan desa setempat berdasarkan kesepakatan Musyawarah Desa (Musdes). Kepala Desa dapat mengeluarkan Surat Keputusan (SK) atau Peraturan Desa tentang pemanfaatan aset desa untuk fasilitas PAUD atau lainnya

Persyaratan Teknis dan Tata Ruang, Selain kejelasan status tanah, pembangunan PAUD atau lembaga lainnya di atas tanah negara harus memenuhi aturan teknis berikut :

• Kesesuaian Tata Ruang: Lahan tersebut harus berada di zona budidaya/pemukiman (bukan zona lindung) sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota setempat.

• Standar Sarana dan Prasarana: Menurut Permendikbudristek No. 22 Tahun 2023, lahan harus aman, nyaman, dan memenuhi rasio luas ruang kelas minimal 3 m² per peserta didik untuk satuan PAUD atau Lembaga lainnya

• Legalitas Pendirian: Pemohon (baik desa maupun yayasan) harus memiliki dokumen resmi seperti surat keterangan hak pakai, izin domisili dari kelurahan, dan izin operasional dari Dinas Pendidikan setempat.

Penulis IW