Gambar Ilustrasi.
Dompu, NTB, Chanelntb – Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) Revitalisasi Satuan Pendidikan, panitia P2SP harus dibentuk melalui musyawarah dan ditetapkan secara resmi dengan melibatkan unsur-unsur, sebagai berikut
• Unsur Sekolah (Guru atau Tenaga Kependidikan)
• Unsur Komite Sekolah (Perwakilan orang tua siswa)
• Unsur Masyarakat Setempat (Tokoh masyarakat, RT/RW, atau perwakilan desa setempat yang memiliki kompetensi teknis)
Namun, mirisnya pada pelaksanaan pembangunan Paud Catur Sari Desa Song Gajah Kecematan Kempo Kabupaten Dompu dengan anggaran sekitar Rp. 1.2 Miliar bersumber dari APBN melalui program revitalisasi tahun 2026 terindikasi kuat Bermasalah yang beraroma KKN
Karena Tim P2SP Program Revitalisasi yang dibentuk Paud Catur sari diduga kuat diisi oleh suami dan anak kepala sekolah, sehingga akan terjadi bias pengawasan (konflik kepentingan). yang bertentangan dengan petunjuk teknis program revitalisasi.
Hal tersebut, berdampak pada Konflik Kepentingan (Nepotisme) Program Revitalisasi Satuan Pendidikan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah diselenggarakan dengan mekanisme swakelola berbasis masyarakat. Sesuai aturan pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola serta asas umum tata kelola pemerintahan yang baik:
“Anggaran pembangunan Paud tersebut terindikasi ingin dikelola keluarga sendiri,” ungkap salah seorang warga yang minta namanya tidak disebutkan pada pemberitaan ini, Jum’at, 02/10/26.
Lanjut Ia menduga kuat bahwa tujuan mengisi keluarga sendiri pada Tim P2SP diduga untuk menghindari pengeluaran yang besar honor Tim P2SP.
“Jadi mereka sekeluarga mendapatkan keuntungan yang besar,” bebernya.
Hal tersebut didukung dengan kondisi desa Song Gajah yang setiap hari warganya sibukkan di lahan, kata dia, sehingga semakin kuat dugaan bahwa Tim P2SP yang dibentuk adalah keluarga sendiri, terdiri Suami, Anak nya Kepala Sekolah atau pimpinan lembaga Catur Sari
“Jadi masyarakat disana kurang paham dengan sistem swakelola program revitalisasi yang harus melibatkan masyarakat disekitar, maka kesannya sesuka hati,” katanya sinis.
Oleh karena itu, Ia mendesak dinas terkait untuk segera menghentikan Pembangunan Paud tersebut. Sampai persoalan ini jelas.
“Kami minta pembangunan dihentikan, karena persoalan ini akan berpotensi besar keuangan negara dirugikan, namun apabila tidak dihentikan, maka kami akan memboikot pembangunan Paud tersebut,”tegasnya dengan nada mengancam.
Jika struktur penting P2SP seperti Ketua, Bendahara, atau Logistik diisi oleh suami atau anak kepala sekolah, akan terjadi bias pengawasan (konflik kepentingan).
Maka, Secara aturan hukum dan administrasi, pengisian susunan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) oleh keluarga inti kepala sekolah (seperti suami atau anak kandung) TIDAK DIPERBOLEHKAN. Praktik ini melanggar prinsip dasar transparansi, akuntabilitas, dan pencegahan Konflik Kepentingan (Nepotisme) dalam pengelolaan bantuan pemerintah.
Oleh Sebab itu, dalam pelaksanaan pembangunan Paud Catur Sari Desa Song Gajah Kecematan Kempo ” Beraroma” KKN, karena Penempatan keluarga inti dalam Tim P2SP merupakan salah satu rantai pengelolaan keuangan negara rentan memicu dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Apabila tim P2SP sengaja dibentuk secara kekeluargaan demi keuntungan sepihak, sekolah dapat dikenakan sanksi berupa penundaan/pencairan dana bantuan tahap berikutnya, kewajiban mengulang pembentukan struktur panitia sesuai juknis, hingga tuntutan hukum oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP),
Karena berdasampak pada kerugian negara yang mengarah pada dugaan tindak pidana Korupsi yang bertentangan dengan Undang-undang
Hingga berita ini dipublish, Pihak Paud Catur Sari Song Gajah belum dapat dimintai keterangannya.
Penulis IW


















