43 Mantan Kepala Sekolah Dompu Resmi Dikembalikan Statusnya Dari Tenaga Kependidikan Menjadi Tenaga Pendidik.

Gambar, Kadispora Dompu, H. Rifaid, MPd 

 

 

 

Dompu, NTB, Chanelntb.com – Pengalihan profesi guru menjadi tenaga teknis (seperti staf administrasi, analis data, dan lainnya) membawa sejumlah dampak signifikan, baik bagi individu guru, institusi sekolah, maupun sistem pendidikan secara makro. Penurunan kualitas pembelajaran di sekolah dan krisis kekurangan guru penyelia menjadi dampak paling kritis yang langsung dirasakan oleh dunia pendidikan.

Hal itu yang sukses di perjuangkan oleh Dinas Dikpora Kabupaten Dompu yang resmi mengembalikan Status 43 Mantan Kepala Sekolah dari tenaga kependidikan menjadi tenaga pendidik dalam aplikasi Dapodik dan MyASN.

Kepastian Status Pendidik ini merupakan hasil komunikasi insentif dan koordinasi teknis yang dilakukan Dikpora Dompu bersama sejumlah instansi terkait.

Dalam hal ini, Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Dompu, H. Rifaid, menjelaskan bahwa upaya ini diawali dari komunikasi melalui telepon dengan pihak Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) NTB hingga disepakati pelaksanaan konferensi video (Zoom) bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan hari Rabu, sepekan sebelumnya.

“Pada saat itu Dirjen GTK menyarankan Pemda menyurati Dirjen GTK dan BKD. Setelah kita bersurat pada hari itu juga, hari Jumat (18/9) pekan lalu BKN mengundang Dikpora dan BKD Dompu untuk melaksanakan Zoom,” jelas Kadispora saat memberikan keterangan kepada sejumlah awak media di ruang kerjanya, Kamis, 24/09/26,

Sekretaris Dikpora Dompu Muhammad Ihsan saat menerima perwakilan sejumlah mantan Kepsek yang statusnya kini dipulihkan Senin 21 September 2026.

Saat Zoom berlangsung, pihak BKN berjanji untuk menyelesaikan masalah tersebut. Pihak BKN mengakui bahwa aplikasi RSDM masih dalam tahap uji coba, sehingga membutuhkan waktu.

Dalam koordinasi lanjutan pada Selasa lalu, BGTK NTB meminta Pemda mengajukan surat permohonan audiensi dengan Kementerian Dirjen GTK yang juga dihadiri oleh PIC RSDM BKN.

Dimana rencana awal audiensi dijadwalkan pada Jumat (25/9) menyesuaikan kesiapan Ibu Dirjen GTK. Namun, karena Ibu Dirjen mendapat tugas mendadak, jadwal audiensi disesuaikan ulang menjadi Senin (28/9) mendatang.

Seiring berjalannya waktu, operator dinas bersama operator PIC RSDM BKN terus berupaya melakukan penanganan di dalam sistem. Hasilnya, hingga Rabu Malam (23/9), status 43 mantan kepala sekolah tersebut telah resmi berubah dari tenaga kependidikan menjadi tenaga pendidik dalam aplikasi Dapodik dan MyASN.

Penulis IW