Gambar, Plt Sekretaris Dikpora Dompu, Muhammad Ihsan, SAg
Dompu, NTB, Chanelntb.com -.Mutasi atau rotasi kepala sekolah, perlu dilakukan untuk menjaga dinamika organisasi serta meningkatkan mutu pendidikan di satuan pendidikan.
Namun, mutasi Kepala Sekolah khususnya di Kabupaten Dompu mendapat kencaman keras dari sejumlah Guru karena terindikasi menyimpang dari aturan.
Sehingga para guru merencanakan penggunaan hak angket oleh DPRD Kabupaten Dompu atas adanya dugaan pelanggaran dalam mutasi.
Hal tersebut, ditanggapi serius Plt. Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Dompu. Muhammad Ihsan, SAg, pada awak media, Selasa (15/09/2026)
Muhammad Ihsan.,menegaskan seluruh proses mutasi tersebut telah dilakukan sesuai aturan dan kebutuhan organisasi.
“Mutasi sudah sesuai aturan, prosedur dan tahapan telah terlewati sehingga disetujui oleh BKN dan dikirim Peraturan Tehknis (Pertek) dari BKN yang artinya sudah melalui prosedur dan tidak melanggar aturan,” tegasnya.
Soal adanya perbedaan status antara dalam SK dan di Dapodik. Dia menjelaskan bahwa perubahan tersebut secara otomatis oleh system Aplikasi Ruang Sumber Daya Manusia (RSDM) milik BKN, sementara di Dapodik jabatan PTK kosong dan tidak dapat diisi karena keterangannya tidak dapat mengubah jabatan. Sebab jumlah guru kelas lebih banyak.
“Artinya, kelebihan guru yang menyebabkan tidak dapat terisi Jabatan PTK tersebut, atau saat ini masa transisi pengalihan Aplikasi dan bukan hanya kita di Dompu yg mengalami hal ini, kondisi ini berlaku utk seluruh Indonesia,” jelasnya.
Ia menyayangkan sikap para mantan Kepala Sekolah yang langsung mengadu ke DPRD Dompu soal tersebut. Padahal Dikpora adalah dinas yang menaungi mereka.
Penulis IW


















