Foto, Pelapor, Muhammad Guntur, Warga Dusun Jala Desa Jala Kecamatan Hu’u beserta sejumlah Bukti
Dompu, Chanelntb – Kasus dugaan penipuan dan pengelapan yang dilakukan oleh terduga WS dan FY, Warga Dusun Jala Desa Jala Kecamatan Hu’u terus bergulir di Polres Dompu.
Kasus yang dilaporkan Korban, Muhamad Guntur (42) Kariawan swasta, warga dusun jala Desa Jala Kecamatan Hu’u pada tanggal 05 Juli 2026, lalu. ditangani secara “maraton” oleh pihak penyidik Pidum Reskrim Polres Dompu.
Diketahui, kedua terlapor itu merupakan pasangan suami istri, yang mana WS selaku ketua yayasan dan FY Ketua Pembina yayasan MBG INGGIT GRANSI MERAH PUTIH. yang berlokasi di Desa Sawe Kecematan Hu’u Kabupaten Dompu
Berdasarkan kronologisnya, bermula pada tanggal Bulan Februari 2025 sekitar pukul 15.30 wita bertempat di rumah terlapor yang beralamat di dusun jala Desa Jala Kecamatan Hu’u Kabupaten Dompu, Saat itu terlapor datang menawarkan kepada pelapor untuk menjalankan MBG atau kerjasama, yang akhirnya disetujui oleh pelapor.
Pada saat itu juga, terlapor meminta uang pembangunan dengan modus tanam saham sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) dengan modal tersebut pelapor mendapat keuntungan 20% atau 6.000.000 (Enam juta rupiah). Per bulan yang menjadi Kesepakatan antara Pelapor dan Terlapor atau bagi hasil yang mana saat itu pelapor bersama istrinya yang bekerja menjalankan MBG tersebut akan terima gaji masing2 sebesar Rp. 6.000.000 (Enam juta rupiah) per bulan.
Namun, mirisnya selama 10 bulan bekerja pelapor dan istrinya tidak pernah menerima gaji dari pihak yayasan MBG tersebut. Bahkan Terlapor dengan modus membuat sendiri surat pernyataan pengunduran diri untuk pelapor dan istrinya, tetapi pelapor menolak atau tidak mau menandatangani surat pernyataan yang dibuat oleh terlapor.
Adapun jumlah kerugian pelapor dan istrinya, kalau dihitung gaji 10 bulan yaitu sebesar Rp. 100.000.000 (Seratus juta Rupiah) dan ditambah Saham sebesar Rp. 60.000.000 (Enam Puluh Juta Rupiah). Maka total kerugian Pelapor dan istrinya Sebesar Rp. 160.000.000 (Seratus Enam Puluh Juta Rupiah).
“Selain itu, terlapor diduga kuat telah membuat rekening bayangan untuk pengalihan anggaran yayasan MBG ke rekening pribadi.” ungkap pelapor Muhammad Guntur pada awak media melalui WhatsApp,, Kamis, 08/10/26.
Bahkan, Kata Pelapor, rekening tersebut tidak pernah di diberikan ke Bendahara yayasan dan Itu membuktikan, bahwa uang modal usaha yayasan itu tidak masuk ke rekening yang sudah terdata di BGN pusat sekaligus dengan email yayasan.
“Maupun uang pinjaman untuk pembangunan dapur MBG yang mereka pinjam atas nama yayasan juga tidak masuk ke rekening itu, melainkan masuk ke rekening yang dibuat secara pribadi,” bebernya penuh keyakinan.
Oleh sebab itu, pelapor menduga kuat bahwa yang dilakukan oleh terlapor dengan berbagai modus itu sudah direncanakan dengan matang sejak awal untuk mengelabui dirinya.
Oleh karena itu, Pelapor Mendesak pihak penyidik Pidum Reskrim Polres Dompu untuk segera menuntaskan kasus tersebut dan terduga ditetapkan sebagai tersangka, karena tersebut sudah berjalan 5 bulan.
“Kami juga meminta penyidik segera menangkap terduga,” tegas Muhammad Guntur.
Hingga berita ini dipublish, pihak Penyidik Polres Dompu dan kedua terduga W dan F belum dapat dimintai keterangannya
Penulis IW


















