Daerah  

Bupati Dan Wabup Dompu Hadiri Rakor Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah Dan Pencegahan Korupsi.

Gambar : Bupati Dompu Bambang Firdaus, SE, di momen penandatanganan Komitmen Bersama Pencegahan Korupsi.

 

 

Dompu, NTB, Chanelntb.com – Dalam upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dari korupsi (Good and Clean Governance) dibutuhkan langkah yang tegas, transparan, dan melibatkan sistem pengawasan yang kuat dari berbagai pihak.

Dalam hal ini, Pemerintah Daerah Provinsi NTB, Menggelar Rakor Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah,

Rakor tersebut dibuka oleh Wagub Hj. Indah Dhamayanti Putri, S.E., M.I.P, yang bertempat di Kantor Gubernur NTB, Kamis (03/09/26)

Dan dihadiri langsung oleh Bupati Dompu Bambang Firdaus SE dan Wakil Bupati Dompu Syirajuddin, SH.

Serta dihadiri oleh Kemendagri cq. Dirjen Otoda, KPK, BPKP, Pejabat Lingkup Pemerintah Provinsi NTB dan Jajarannya, Bupati/Walikota dan Pejabat Lingkup Pemkab/Pemkot, Ketua DPRD Kabupaten/Kota

Dikesempatannya, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Dr. Ely Kusumawati SH, M.Hum, memaparkan latar belakang pelaksanan Rakor antara lain, inisiasi Ketua KPK menindaklanjuti pertemuan sebelumnya dengan Kemendagri

Serta hasil rapat dengan Komisi III DPR RI, hasil deteksi penyimpangan, KPK sudah menemukan indikasi penyimpangan Tipikor serta mengingatkan kepada Pemerintah Daerah untuk hati-hati dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Langkah pemaparan ini berfungsi sebagai early warning agar pengelolaan APBD dan pelayanan publik di Lingkup Pemprop NTB serta lingkup Pemkab/Pemkot menjadi lebih transparan, akuntabel, dan bersih dari praktik korupsi” jelasnya.

Dikesempatan yang sama, Sekjen Kemendagri, Komjen Pol. Drs. Tomsi Tohir, M.Si. memaparkan, bahwa Dompu sebagai daerah percontohan proses perencanaan/usulan pokir dalam SIPD.

Karena Dompu patut menjadi contoh Kabupaten kota lain dalam proses perencanaan usulan yang transparan dan akuntabel .

Sementara itu, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) menyampaikan, sinergi dan kolaborasi dengan Aparat Pengawasan intern Pemerintah (APIP) di daerah untuk upaya pencegahan korupsi serta LKPP menekankan pencegahan korupsi dalam proses pengadaan barang/jasa.

Rakor bersama KPK memberikan gambaran mengenai sejumlah titik rawan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, setiap penyusunan program dan kebijakan harus dilakukan dengan memperhitungkan risiko yang ditimbulkan.

Pembenahan tata kelola pemerintahan tidak bisa hanya dilakukan oleh Pemerintah Provinsi NTB. Dibutuhkan komitmen bersama dari seluruh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan lebih transparan dan akuntabel. (Sumber Prokopim).

Penulis IW