Dipulihkan Status 43 Mantan Kepala Sekolah Menjadi Tenaga Pendidik, Tidak Lepas Dari Langkah Dan Diplomasi Dinas Dikpora Dompu.

Gambar, Bupati Dompu Bambang Firdaus, SE dan Sekretaris Dikpora, Muhammad Ihsan, SAg, saat upaya pemulihan status 43 Mantan Kepala Sekolah.

 

 

 

Dompu, NTB, Chanelntb.com – Upaya pengembalian atau pemindahan status 43 Mantan Kepala Sekolah di Kabupaten Dompu dari tenaga kependidikan (tendik) kembali menjadi tenaga pendidik (guru), akhirnya membuahkan hasil.

Karena dibalik proses pemulihan yang penjang dan melelahkan terdapat rangkaian koordinasi, komunikasi dan langkah diplomasi yang secara intensif yang dilalui jajaran Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Dompu yang di nahkodai H. Rifaid MPd.

Keberhasilan tersebut, tidak lepas dari salah satu sosok yang paling aktif mengadvokasi proses pemulihan tersebut adalah Sekretaris Dikpora Dompu, Muhammad Ihsan, S.Ag.

Berdasarkan pantauan media online Tintaupdat.com, Pejabat muda ini terlihat beberapa kali terlibat langsung pada rapat atau dialog bersama para mantan kepala sekolah dalam memperjuangkan statusnya.

Dari total 62 guru yang terdampak, sebanyak 43 orang yang telah berhasil dipulihkan statusnya sebagai tenaga pendidik pada sistem Dapodik dan MyASN. Sementara 19 orang lainnya masih dalam proses penanganan.

Dalam keterangan persnya, Kamis malam, (24/09/26), Muhammad Ihsan, menegaskan bahwa perubahan tersebut bukan proses otomatis. Tetapi melalui sejumlah tahapan koordinasi yang harus ditempuh antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat.

“Proses ini tidak serta-merta berubah dengan sendirinya. Ada tahapan dan proses koordinasi intens yang kami bangun dengan BGTK Provinsi NTB sebagai mediator yang menjembatani dengan Dirjen GTK Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI,” jelas Ihsan.

Dalam mengawal persoalan tersebut, Kata Ihsan, Pemda Dompu menempuh sejumlah langkah administratif dan diplomasi. Setidaknya terdapat dua surat resmi yang menjadi bagian penting dalam proses tersebut.

Pertama, surat permohonan perubahan status yang ditujukan kepada Dirjen GTK, berisi permohonan pengembalian status para guru dari tenaga teknis menjadi tenaga pendidik.

Kedua, surat permohonan audiensi yang ditandatangani langsung oleh Bupati Dompu. Surat tersebut menjadi penguatan agar persoalan status para guru dapat dibahas secara langsung pada tingkat pemerintah pusat.

Langkah tersebut kemudian mendapat respons positif. Pemerintah pusat menjadwalkan audiensi langsung dengan Dirjen GTK pada Senin, 28 September 2026.

Dalam agenda tersebut, tim Dikpora Dompu dijadwalkan mendapat pendampingan langsung dari Kepala BGTK Provinsi NTB.

Proses pemulihan status tersebut tidak hanya dilakukan melalui jalur diplomasi. Di sisi teknis, komunikasi dengan lembaga terkait juga terus dilakukan.

Sebelumnya, Kepala Dinas Dikpora Dompu H. Rifaid bersama tim teknis dan BKD melakukan komunikasi secara intensif dengan pihak BKN.

Koordinasi tersebut kemudian dilanjutkan oleh operator dinas bersama operator PIC RSDM BKN untuk melakukan perbaikan pada sistem.

Maka, hasil dari rangkaian koordinasi tersebut mulai terlihat. Sebanyak 43 guru yang sebelumnya berstatus sebagai tenaga teknis kini telah kembali tercatat sebagai tenaga pendidik dalam sistem Dapodik dan MyASN.

Sedangkan proses untuk 19 guru lainnya masih terus dikawal agar persoalan serupa dapat diselesaikan.

Bagi Muhammad Ihsan, langkah yang ditempuh jajaran Pemkab Dompu merupakan bagian dari ikhtiar untuk memastikan hak para guru tidak terabaikan.

“Semoga ikhtiar ini membuahkan hasil yang maksimal dari persoalan yang ada, sehingga hak para guru dapat kembali seperti semula,” harap mantan LSM. 

Penulis IW