Menjadi Pertanyaan Besar! Proyek Pembangunan Kantor Kejari Dompu 2026, Terkesan Dirahasiakan “Anak Mami” Dari Publik 

Gambar, Ilustrasi

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtb.com – Segala jenis informasi yang dihasilkan, dikelola, disimpan, dan didokumentasikan oleh badan publik yang berkaitan dengan kegiatan pemerintah, organisasi, dan lembaga yang menerima dana atau mandat dari negara. Informasi ini penting karena dapat diakses oleh publik untuk memastikan akuntabilitas, transparansi, serta partisipasi aktif warga negara dalam proses pemerintahan dan pengambilan keputusan.

Namun, pada Proyek Pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Dompu tahun 2026, terkesan dirahasiakan dari publik.

Bahkan papan informasi proyek diduga tidak di pasang, sebagai sumber informasi publik sehingga menjadi pertanyaan besar publik???

Hal itu, terkesan ditutup-tutupi oleh oknum kontraktor berinisial “SU”, saat dtanyai awak media, 01/08/26).berapa waktu yang lalu,

Ia mengatakan bahwa proyek pembangunan kantor kejaksaan negeri Dompu itu tidak diperbolehkan untuk dipublikasikan.

Proyek itu tidak boleh di beritakan, dilarang ibu,”! katanya singkat.

Merespon hal tersebut, Ketua Forum Anti Korupsi (Fortik) Dompu, Khairul Anhar, SPd menyebutkan bahwa proyek pembangunan yang menggunakan dana publik atau negara wajib terbuka untuk publik.

Termasuk proyek pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Dompu itu wajib memberikan keterbukaan informasi kepada publik,” kata Anhar 

Namun, faktanya proyek tersebut terkesan disembunyikan dari masyarakat,” ini aneh, kontraktor kok disembunyikan dari masyarakat, ini proyek yang menggunakan uang rakyat, kenapa disembunyikan dari masyarakat, ini menjadi pertanyaan besar! ungkap Anhar dengan nada curiga.

“Jangan proyek itu “jatah” oknum pimpinan kejaksaan negeri Dompu yang diduga kuat mendapat fee dari oknum kontraktor tersebut.” bebernya

Sebab, Jauh-jauh hari, oknum Kontaktor tersebut terkesan menyakini bahwa proyek tersebut akan dikerjakan olehnya, padalah proses tender belum dimulai yang terkesan membuka aib panitia tender,

Maka, semakin kuat dugaan terjadi konspirasi jahat okeh pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan proyek tersebut

“Apalagi oknum kontraktor ini merupakan “Anak Mami”, yang menjadi kepercayaan,” cetusnya.

Oleh sebab itu, pada pelaksanaan Proyek Pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Dompu tahun 2026, diduga terjadi konspirasi jahat yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait yang berpotensi pada kerugian negara.

Dan mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi, sehingga bertentangan dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) adalah aturan resmi di Indonesia yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapat akses informasi, serta mewajibkan badan publik untuk menyediakan data secara transparan, cepat, murah, dan mudah.

Adapun Prinsip Utama UU KIP, sebagai berikut :

– Terbuka : Semua data badan publik sifatnya terbuka untuk umum.

– Terbatas: Pengecualian informasi bersifat ketat dan rahasia.

– Mudah : Layanan diberikan cepat, tepat waktu, dan biaya ringan.Hak Masyarakat dan Kewajiban Badan Publik

– Hak Warga : Mencari, mendapat, dan memakai informasi publik. dan

– Kewajiban Lembaga : Membuat layanan informasi

(PPID) dan memberi data yang diminta.

Sementara sampai berita ini ditayangkan, pihak kejaksaan negeri Dompu belum dapat dimintai keterangannya

Penulis IW