Foto, Plt Direktur PDAM Dompu, H. Didy Wahyudi, SE
Dompu, Chanelntb – Plt. Direktur PDAM Dompu, H. Didy Wahyudi SE, resmi melaporkan Oknum Eks Karyawan baru PDAM Dompu, yang berinisial “FM”, Ke Polres Dompu atas dugaan tindak pidana pemasangan meteran Air Ilegal atau Pencurian.
Dimana terlapor diduga kuat telah melakukan pemasangan sambungan atau meteran air secara ilegal (tanpa izin resmi penyedia layanan atau pimpinan PDAM) yang merupakan pelanggaran hukum serius yang dapat dijerat dengan sanksi pidana penjara.
Hal itu terungkap, berdasarkan hasil Indentifikasi Tim Khusus di lapangan yang menemukan dugaan pemasangan meteran Air secara illegal.
Laporan tersebut, dibuktikan dengan Surat Tanda Terima Pengaduan, Nomor : STTP/1360/X/2026/SPKT/Res Dompu/Polda NTB, tertanggal 11 Oktober 2026,
Kepada media, Plt Direktur PDAM Dompu, H. Didy Wahyudi, SE, mengatakan menindaklanjuti hasil temuan Tim khusus Indentifikasi terkait dugaan pemasangan meteran Air secara illegal dibeberapa titik.
“Untuk titik lokasinya, sementara masih kami rahasiakan” jelas Plt. Direktur PDAM Dompu, pada awak media di ruang kerjanya, 16/10/26
Maka, dalam hal ini, Kata Plt Direktur, kami telah menempuh jalur hukum, dengan melaporkan oknum2 karyawan aktif maupun eks Karyawan baru PDAM Dompu kepada pihak kepolisian, karena diduga terlibat dalam pemasangan meteran Air Ilegal, tanpa seijin manajemen perusahaan.
Langkah tersebut, menurutnya, sebagai efek jera terhadap oknum karyawan PDAM dan lebih-lebih oknum Eks Karyawan baru PDAM yang merusak atau mengganggu manajemen perusahaan yang sedang menunjukkan kemajuan yang signifikan.
“Karena ini merupakan kejahatan serius yang merugikan manajemen, maka harus di usut tuntas,” tegas H. Didy.
Oleh karena itu, Plt Direktur PDAM Dompu meminta kepada pihak penyidik Polres Dompu untuk segera memanggil oknum2 yang telah dilaporkan tersebut
Untuk di proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku, agar oknum2 tersebut dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Ini tidak boleh di biarkan, mereka harus mempertanggung jawabkan di hadapan hukum,” kata H Didy dengan nada tegas.
Hal tersebut, merupakan tindakan yang merugikan manajemen PDAM Dompu dengan cara menyambung air ilegal atau memanipulasi meteran air dikategorikan sebagai tindak pidana pencurian karena mengambil komoditas/hak milik negara/daerah tanpa hak, sebagai berikut :
@. Di atur dalam Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru): Mengatur tindak pidana pencurian biasa. Pelaku pencurian air atau perusakan fasilitas meteran air terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda kategori tertentu (hingga ratusan juta rupiah).
@. Pasal 362 KUHP Lama : Mengatur tentang pencurian secara umum dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
@. UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, Jika pemasangan ilegal tersebut melibatkan modifikasi, perusakan segel, atau pemalsuan komponen meteran air agar penggunaan air tidak tercatat (alat ukur menjadi tidak akurat), pelaku dapat dijerat dengan Pasal 32 ayat (1) UU Metrologi Legal juncto Pasal 258 KUHP. Undang-undang ini melarang keras segala bentuk manipulasi terhadap alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya yang telah ditera resmi.
@. UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Undang-undang ini menegaskan hak guna air dan tata kelolanya. Segala bentuk penyadapan atau pengambilan air minum langsung dari pipa distribusi secara tidak sah yang merusak sistem penyediaan air minum (SPAM) dapat dikenai sanksi karena mengganggu hak akses air bersih bagi masyarakat luas dan merugikan negara.
@. Peraturan Daerah (Perda) dan Aturan Internal BUMD/PDAM, Setiap daerah memiliki Peraturan Daerah dan Surat Keputusan Direksi BUMD Air Minum setempat yang mengatur sanksi administratif dan denda material yang sangat berat bagi pelaku illegal connection :
• Denda Kumulatif: Pelanggar biasanya diwajibkan membayar denda berkali-kali lipat (misalnya 10 hingga 15 kali lipat dari tagihan bulanan tertinggi) ditambah dengan taksiran kerugian volume air yang hilang selama masa pencurian.
• Tindakan Administratif: Pemutusan sambungan rumah secara total, pencabutan meteran, pembongkaran pipa dinas, hingga kewajiban membayar biaya pasang baru jika ingin menjadi pelanggan resmi kembali.
Hingga berita ini dipublish, Oknum Eks Karyawan PDAM Dompu belum dapat dimintai keterangannya
Penulis IW


















