Foto, Kuas Hukum Ibrahim, SH atau yang akrab disapa Baim.
Dompu, Chanelntb – Tim Kuasa Hukum, H. Taufik yakni Irham, SH dan Ibrahim, SH secara resmi melaporkan Direktur PT. Indah Haromain Anugerah inisial LS ke Mapolres Dompu NTB. Atas dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelepan.
Terhadap H. Taufik yang merupakan Korban penipuan sekaligus yang mendapat tuduhan miring, karena diduga menelantarkan sejumlah jamaah umroh di Jakarta oleh PT. Taufik Haji dan Umroh (THU) dan selaku penyedia jasa umroh Tiket Rp. 700 Juta,
Sedangkan terlapor LS Selaku Direktur PT Indah Haromain, selaku penyedia jasa transportasi tiket pesawat
Dibuktikan dengan Laporan Pengaduan STTP/1309/X/2026/SPKT/Res.Dompu/Polda NTB yang ditujukan ke Kapolres Dompu, tertanggal (03/10/26).
Kepada media, Tim Kuasa Hukum H. Taufik Menggunakan bahwa pada bulan Juli 2026, korban menyetor atau mengirimkan uang untuk pemberangkatan sebanyak 100 orang jamaah umroh kepada terlapor sebesar Rp.1.6 Milliar dan langsung ke rekening PT. Indah Haromain Anugerah,
Kemudian pada tanggal 27 September 2026 korban dengan 100 jamaah umroh diberangkatkan dari Kabupaten Bima dan Dompu menuju Kota Mataram.
Setelah tiba di Kota Mataram, tiket yang dijanjikan oleh terlapor tersebut justeru tidak ada dan bersamaan terlapor juga hilang kontak dan tidak bisa dihubungi oleh korban, akhirnya korban memberangkatkan sendiri jamaah umroh sebanyak 100 orang ke Jakarta untuk diberangkatkan kembali sampai ke Jeddah Arab Saudi.
“Atas kejadian tersebut, kami selaku pengacara korban yang diberikan kuasa merasa keberatan sehingga kami melaporkan hal ini ke SPKT Polres Dompu,”jelas kedua kuasa hukum H. Taufik ini.
Tim Kuasa Hukum juga menegaskan bahwa laporan itu ditujukan dalam rangka menanggapi isu yang berkembang di tengah-tengah masyarakat terkait dugaan di terlantarkannya sejumlah jamaah umroh di Jakarta oleh PT. Taufik Haji dan Umroh (THU).
Merespon isu hot tersebut Tim Kuasa Hukum H. Taufik dan Travel Taufik Haji dan Umroh yang secara tegas membantah segala tuduhan miring yang dialamatkan kepada kliennya.
Dua Kuasa Hukum menegaskan bahwa H. Taufik bukanlah pelaku penipuan, melainkan korban murni dari tindakan kejahatan yang diduga dilakukan oleh pihak ketiga.
Berdasarkan kronologis, lanjut dua Kuasa Hukum ini bahwa masalah ini berakar dari kerja sama pengadaan tiket pesawat. Dimana Pihak PT. Indah Haromain Anugerah yang secara sadar menawarkan diri dan menyanggupi untuk menyediakan tiket penerbangan menuju tanah suci bagi para jamaah Travel Taufik Haji dan Umroh.
Dan sebagai bentuk komitmen dan ihtikad baik, Haji Taufik telah menyerahkan uang secara bertahap kepada PT. Indah Haromain Anugerah dengan total kerugian mencapai Rp.700.000.000,-.
“Klien kami telah menjalankan kewajibannya dengan mengantar jamaah umroh ini dari daerah asal hingga tiba di Jakarta dengan selamat,”ujar kuasa hukum.
Namun setibanya di Jakarta untuk bersiap bertolak ke Mekkah, sambung Kuasa Hukum, barulah kedok PT. Indah Haromain Anugerah ini terbongkar. Justeru uang Ratusan Juta yang telah disetorkan ternyata diduga digelapkan, dan tiket pesawat yang dijanjikan sama sekali tidak pernah dibeli oleh perusahaan tersebut.
Dan ironisnya, justeru Haji Taufik yang menjadi sasaran kemarahan serta tuduhan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Dampak dari dugaan penggelapan ini, menyebabkan para jamaah terlantar di Jakarta,”sambung nya.
“Merespons situasi ini, tim Kuasa Hukum tidak tinggal diam. Demi memperjuangkan keadilan dan hak para jamaah, mereka telah resmi melaporkan PT. Indah Haromain Anugerah ke Kepolisian Resor Dompu atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan,”tegas kedua kuasa hukum ini.
Oleh karena itu, selaku Kuasa Hukum, meminta dengan sangat kepada jajaran Polres Dompu untuk segera bergerak cepat. Bahkan penanganan hukum terhadap PT. Indah Haromain Anugerah bisa dilakukan secepat dan setegas mungkin sesuai aturan yang berlaku.
“Langkah cepat dari kepolisian sangat dinantikan guna meredam gejolak, ketegangan, dan kesalah pahaman yang saat ini terjadi di tengah masyarakat luas,”pintanya.
Oleh karena itu, Tim Kuasa Hukum menghimbau kepada seluruh masyarakat dan keluarga jamaah umroh untuk tetap tenang, tidak terprovokasi dengan isu-isu liar, dan bisa mengawal bersama proses hukum ini agar pelaku utama dari PT. Indah Haromain Anugerah segera mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Klien kami adalah korban yang juga sangat dirugikan, baik secara materiil maupun nama baik yang telah dibangun bertahun-tahun,”imbuhnya.
Kuasa Hukum kembali menegaskan bahwa Haji Taufik dan Travel Taufik Haji tetap bertanggung jawab untuk tetap memberangkatkan para jama’ah umroh ini.
“Kami juga mengingatkan kepada para netizen agar tidak sembarang mengapload foto H. Taufik dengan tuduhan penipu, maka kami tidak segan-segan mempolisikan siapapun yang mengapload,”tegas kedua Kuasa Hukum lagi.
Penulis IW


















