Pemprov NTB Perkuat Koordinasi Dengan Disnakertrans Dompu, Pastikan Kebijakan Dan Program Perlindungan Tenaga Kerja Efektif.

Gambar, Rapat Koordinasi Disnakertrans Provinsi NTB dan Disnakertrans Dompu.

 

 

 

Dompu, NTB, Chanelntb – Dalam upaya perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI), agar tidak terjebak dalam berbagai persoalan.

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Dompu dalam menangani berbagai persoalan ketenagakerjaan, khususnya yang berkaitan langsung dengan perlindungan pekerja di lapangan.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB menggelar pertemuan dan koordinasi bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Dompu, dikutip dari media Kabar lagi, Senin, 28/09/26.

Pertemuan tersebut membahas sejumlah isu strategis, mulai dari tata kelola Pekerja Migran Indonesia (PMI), efektivitas pelatihan kerja, hingga penguatan jaminan sosial bagi pekerja.

Sekaligus Koordinasi yang melibatkan Bidang Hubungan Industrial (HI) dan Jamsostek bersama jajaran pimpinan Disnakertrans Provinsi NTB.

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan kebijakan dan program perlindungan tenaga kerja dapat diterapkan secara efektif hingga tingkat daerah.

Dalam keterangan, Kepala Disnakertrans Provinsi NTB, H. Aidy Furqan, menegaskan pemerintah harus hadir sejak tahap awal untuk mencegah masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri terjebak persoalan, termasuk jeratan utang maupun tawaran dari agensi penempatan ilegal.

Menurutnya, persoalan biaya dan proses keberangkatan calon PMI perlu ditangani melalui skema yang aman, transparan, serta berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Pemerintah tidak boleh tinggal diam melihat calon pekerja migran terjebak jerat utang dan iming-iming agensi ilegal. Akar persoalan biaya harus diselesaikan melalui skema yang aman dan berpihak kepada warga,” tegas kadis 

Melalui penguatan koordinasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten, perlindungan tenaga kerja diharapkan tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar mampu memberikan rasa aman bagi pekerja sejak sebelum bekerja hingga memperoleh hak-haknya.

Koordinasi tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola ketenagakerjaan yang lebih responsif, terutama dalam menghadapi berbagai persoalan yang muncul di tingkat lapangan.

Penulis IW